BROMO FM : Kamis 29/01/14. 09:00 Wib Reporter : Dicko Di keler: Aryam menjadi tersangka pembuang bayi dalam karung, yang digelandang pet...
BROMO FM : Kamis 29/01/14. 09:00 Wib
Reporter : Dicko
Kraksaan – Kasus yang menimpa Aryam (23) asal Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, tentang pembuangan bayi dalam karung, terancam tiga pasal. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aryam membuang buah hatinya sendiri disalah satu hutan yang tak jauh dari rumahnya beberapa hari yang lalu.
Polres Probolinggo berhasil mengamankannya, dan menggelandang Aryam menuju ruang rilis saat jumpa pers pada Rabu 29/01/14 di Mapolres Probolingo. Saat ditanya oleh sejumlah wartawan, Aryam mengaku, ia membuang bayinya karena terpaksa dan harus dilakukan, sebab, pria yang telah menghamilinya tidak mau bertanggung jawab,”saya tidak mau anak saya dibilang anak haram,”kata Aryam.
Sementara, Kapolres Probolingo AKBP Endar Priantoro mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan tiga pasal yang sesuai dengan perbuatannya, pasal 341 KUHP subsider pasal 306 KUHP subsider pasal 308 KUHP tentang pembunuhan anak dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya,” ungkap Kapolres Probolingo AKBP Endar Priantoro.
Selain itu, Kapolres menyebutkan, tersangka telah berbuat semena-mena dengan melakukan persalinan disebuah hutan tanpa sepengetahuan orang lain disekitar rumahnya. Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang kondisi bayi tersebut, keadaannya masih hidup atau sudah meninggal.
“Kami menunggu hasil Laboratorium forensik untuk mengetahui kepastiannya. Kalu pihak tersangka mengaku, bayi yang dibuangnya itu sudah meninggal, tapi kami masih tetap menunggu hasil labfor supaya mengetahui kematian bayi malang itu,” pungkas AKBP Endar.(Dc)
Reporter : Dicko
![]() |
| Di keler: Aryam menjadi tersangka pembuang bayi dalam karung, yang digelandang petugas Polres Probolinggo menuju ruang rilis |
Kraksaan – Kasus yang menimpa Aryam (23) asal Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, tentang pembuangan bayi dalam karung, terancam tiga pasal. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aryam membuang buah hatinya sendiri disalah satu hutan yang tak jauh dari rumahnya beberapa hari yang lalu.
Polres Probolinggo berhasil mengamankannya, dan menggelandang Aryam menuju ruang rilis saat jumpa pers pada Rabu 29/01/14 di Mapolres Probolingo. Saat ditanya oleh sejumlah wartawan, Aryam mengaku, ia membuang bayinya karena terpaksa dan harus dilakukan, sebab, pria yang telah menghamilinya tidak mau bertanggung jawab,”saya tidak mau anak saya dibilang anak haram,”kata Aryam.
Sementara, Kapolres Probolingo AKBP Endar Priantoro mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan tiga pasal yang sesuai dengan perbuatannya, pasal 341 KUHP subsider pasal 306 KUHP subsider pasal 308 KUHP tentang pembunuhan anak dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya,” ungkap Kapolres Probolingo AKBP Endar Priantoro.
Selain itu, Kapolres menyebutkan, tersangka telah berbuat semena-mena dengan melakukan persalinan disebuah hutan tanpa sepengetahuan orang lain disekitar rumahnya. Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang kondisi bayi tersebut, keadaannya masih hidup atau sudah meninggal.
“Kami menunggu hasil Laboratorium forensik untuk mengetahui kepastiannya. Kalu pihak tersangka mengaku, bayi yang dibuangnya itu sudah meninggal, tapi kami masih tetap menunggu hasil labfor supaya mengetahui kematian bayi malang itu,” pungkas AKBP Endar.(Dc)



COMMENTS