BROMO FM : Sabtu 04/01/14. 09:00 Wib Reporter : Dicko Kraksaan – Memasuki tahun 2014 Polisi akan menindak tegas kendaraan yang disala...
BROMO FM : Sabtu 04/01/14. 09:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan – Memasuki tahun 2014 Polisi akan menindak tegas kendaraan yang disalahgunakan oleh pemiliknya. Selain berjalannya operasi bentor dan kendaraan bak terbuka, Polisi juga mengincar jenis kendaraan kereta kelinci yang sudah banyak dipasarkan di Kabupaten Probolinggo dan digunakan sebagai alat hiburan untuk anak-anak dan dewasa, itu akan ditilang jika masih menggunakan kereta kelinci dijalan raya.
“Kami akan tindak tegas terhadap kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standart,” ungkap Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Warih Hutomo diwakili Kanit Dikyasa Ipda Sudarsono Sabtu 04/01/2014.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, petugas akan menindak semua kereta kelinci serta kendaraan yang lainnya yang digunakan dijalan raya, karena itu sangat berdampak resiko terhadap penumpang, apalagi kendaraan dimodifikasi seperti kereta kelinci yang panjangnya bisa mencapai puluhan meter dengan menggunakan bak tambahan dibelakangnya.
“Resiko tinggi terhadap penumpang dibelakang ketika kereta kelinci berjalan dengan panjang yang tidak berukuran, sedangkan pembawa bebannya hanya mengunakan motor biasa 100 cc, sedangkan bebannya over load, itu sangat membahayakan,” ungkap Ipda Sudarsono.
Dijelaskannya, operasi digelar untuk kendaraan yang tidak sesuai sebagai jawaban atas banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalan raya Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, pelanggaran tata tertib lalu lintas merupakan awal mula terjadinya kecelakaan lalu lintas
“Masyarakat harus sadar bahwa keselamatan berkendara adalah kebutuhan. Jadi, diharapkan masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas setidaknya bagi diri sendiri,dan tidak menggunakan kedaraan dengan beban yang berlebihan serta memodifikasinya,” papar Ipda Sudarsono. (Dc)



COMMENTS