BROMO FM : Sabtu 04/01/14. 15:00 Wib Reporter : Dicko Prosesi sumpah saat dilakukan oleh kedua yang bersangkutan Besuk – Warga De...
BROMO FM : Sabtu 04/01/14. 15:00 Wib
Reporter : Dicko
Besuk – Warga Desa Kelampokan Dusun Kasor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo berduyun mendatangi masjid Raudatul Hasanah Desa setempat. Pasalnya, hari ini Sabtu (04/01/14) di masjid tersebut dilaukan sumpah Al-Qur’an atas tuduhan kepada salah satu warga yang bernama Supandi (50) yang dituduh mempunyai ilmu santet oleh seorang warga di Dusun yang sama yaitu Arifin (40), keduanya masih ada hubungan saudara.
Reporter : Dicko
![]() |
| Prosesi sumpah saat dilakukan oleh kedua yang bersangkutan |
Ritual sumpah tersebut dilakukan pada pukul 14.00 yang dipimpin langsung oleh KH. Ahsan Bahbrul Ulum dari Norejo Maron, disaksikan ratusan warga setempat, dalam prosesi tersebut juga melibatkan Muspika Kecamatan Besuk dan sejumlah personil Shabara dari Polres Probolinggo serta turut hadir Dandim 0820 Probolnggo.
Menurut KH.Ahsan, ritual sumpah Al-Qur’an dilakukan hanya untuk meyakinkan antara dua belah pihak, agar tidak terjadi saling memberatkan lagi terhadap penuduh dan tertuduh,”sumpah ini dilakukan tidak bisa memastikan mana yang salah dan mana yang benar, yang bisa memastikan hanya yang maha kuasa, saya hanya menuruti keinginan warga saja melakukan ritual sumpah ini,” jelasnya.
Saat ritual sumpah berlangsung, banyak warga setempat meminta agar tertuduh Supandi dikenakan sanksi sesuai perbuatannya, yang diduga telah mengguna-guna ibu dari Supandi hingga sakit,”warga Dusun Kasor ini sudah banyak yang tau kalau Supandi itu mempunyai ilmu santet sejak puluhan tahun yang lalu, warga meminta supaya Supandi di usir dari Desa Kelampokan,”ujar Surti (45) warga setempat.
Namun dugaan tersebut dibantah oleh Dony selaku Kades setempat, menurutnya, ibu dari Arifin (penuduh) tidak sakit parah karena santet,terbukti sekarang dia sehat-sehat saja. Dony meminta agar tuduhan seperti itu tidak berlanjut, agar supaya warga Desa Kelampokan tidak terjadi kontradiksi, palagi menyuruh tertuduh untuk pindah ke Desa lain.
“Itu sangat tidak mungkin saya lakukan untuk memindah warga saya ke Desa lain. Disamping itu dugaan yang dituduhkan terhadap ibu dari Arifin ini belum tentu terkena santet, karena penyakit itu kapan saja bisa datang, jadi saya harap tidak ada lagi tuduhan seperti ini,” tandas Dony.
Selanjutnya, Kapolsek Besuk AKP Mahmud mengatakan, pihaknya akan terus memantau atas peristiwa ini, ditakuti setelah dilaksanakan ritual sumpah tersebut kedua yang bersangkutan dan warga yang pro kontra masih saling ada dendam yang mengakibatkan permasalahan yang lebih rumit,”apa yang menjadi komitmen kami untuk terus memantau hanya antisipasi saja, kami beharap semoga semua seleai samapai disini,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.(Dc)



COMMENTS