BROMO FM : Minggu 08/12/13. 10:100 Wib Reporter : Dicko Paiton – Selain dialaksanakan Operasi Zebra dibeberapa titik Kabupaten Proboli...
BROMO FM : Minggu 08/12/13. 10:100 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Paiton – Selain dialaksanakan Operasi Zebra dibeberapa titik Kabupaten Probolinggo utamanya juga dikota Kraksaan dan kota besar lainnya yang secara serentak dilaksanakan seluruh Indonesia hingga memenuhi jadwal yang ditentukannya sampai tanggal 11 Desember 2013.
Dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas Polres Probolinggo menggelarnya dijalan raya Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo,yang belum terjamah selama Ops Zebra dilaksanakan ditahun 2013 ini. Menariknya, selama dua jam dari pukul 08.00 hingga 10.00 Satlantas berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor dan empat unit mobil dengan pelaggaran ketidak lengkapan surat kendaraan dan kelalaian pengendara tidak memakai helm serta pelanggaran dari kondisi kendaraan yang digunakan pengendara tidak memenuhi syarat.
Operasi Zebra yang digelar di Paiton tersebut adalah kategori besar-besaran, pasalnya, sebanyak empat puluh personil dari Satlantas Polres Probolinggo dikerahkan yang didampingi oleh sejumlah Kepala Unit (kanit) dari Satlantas setempat, untuk memimpin kegiatan tersebut. Empat anggota kanit dari Satlanatas Polres Probolinggo yang memantau pada saat itu, yaitu Ipda Sudarsono, Kanit Dikyasa. Ipda Rudy Santosa, Kanit Laka. Ipda Agus Wijaya, Kanit Patroli, dan Brigadir Triyulianto, Kanit Tilang, bahkan saat itu juga yang sudah biasa berbaur dilapangan turut mengamankan pengendara yang berkecepatan tinggi, yaitu Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Warih Hutomo.
“Setiap pelaksanaan Operasi Zebra ini dimanapun digelar, harus berhasil menindak pengendara yang melanggar minimal 100 kendaraan roda dua maupun roda empat selama kegiatan Operasi berlangsung,” jelas Kanit Tilang, Brigadir Triyulianto.
Sementara Kasat lantas Polres Probolinggo AKP Warih Hutomo mengaku, utuk pelaksanaan Operasi Zebra di Kecamatan Paiton ini terbilang sangat tinggi bagi pengendara yang masih melanggar peraturan yang ditentukan. AKP Warih menegaskan, “maka dari itu kami ambil tindakan yang sesuai, dengan pelanggaran yang mereka lakukan, dan tiada ampun bagi pengendara untuk membawa pulang kembali motornya kalau BPKB-nya tidak ada setelah mengijkuti persidangan, terpaksa motornya kami tahan selamanya. Begitu pula bagi yang STNK-nya sudah habis masa berlakunya kami juga akan menilangnya, sebelum STNK-nya diperpanjang, motornya tidak bisa diambil dulu,disamping itu masih dikenakan denda yang ditentukan,” tandasnya.(Dc)



COMMENTS