BROMO FM : Selasa 17/12/13. 10:00 Wib Reporter : Dicko Kraksaan – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Probolinggo mulai mela...
BROMO FM : Selasa 17/12/13. 10:00 Wib
Reporter : Dicko
Kraksaan – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan kegiatannya terkait dengan pelaksanaan Natal dan tahun baru 2013-2014, salah satunya adalah melakukan obecervasi lapangan disetiap tempat ibadah untuk agama Kristen di Kabupaten Probolinggo serta mengadakan meeting yang menghadirkan perwakilan dari para tokoh umat beragama, hal itu dilakukan sebagai upaya agar pada hari pelaksanaan Natal tanggal 25 Desember 2013 nanti terlaksana dengan baik dan lancar, ini diungkap oleh ketua FKUB Kabupaten Probolinggo KH.Idrus Ali S.A.g. MHI
Reporter : Dicko
Kraksaan – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan kegiatannya terkait dengan pelaksanaan Natal dan tahun baru 2013-2014, salah satunya adalah melakukan obecervasi lapangan disetiap tempat ibadah untuk agama Kristen di Kabupaten Probolinggo serta mengadakan meeting yang menghadirkan perwakilan dari para tokoh umat beragama, hal itu dilakukan sebagai upaya agar pada hari pelaksanaan Natal tanggal 25 Desember 2013 nanti terlaksana dengan baik dan lancar, ini diungkap oleh ketua FKUB Kabupaten Probolinggo KH.Idrus Ali S.A.g. MHI
“Di pertengahan Desember 2013 ini kami lakukan beberapa tugas yang harus diselesaikan,dalam upaya untuk membangun memelihara dan memberdayakan umat beragama menjelang perayaan Natal,”ungkap KH.Ali Idrus.
Di samping itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) untuk mengurus pemberitahuan hasil dari kesepakatan bersama dari pihak FKUB Kabupaten Probolinggo . Serta mempersiapkan fasilitas untuk perayaan tersebut yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Kenapa ini juga melibatkan pemerintah, karena perayaan Natal ini juga merupakan tanggung jawab dari pemerintah,”jelasnya.
Kerterlibatan pemerintah dalam perayaan Natal tersebut menurutnya, karena FKUB mengacu terhadap UU PBM (peraturan bersama menteri RI) yakni Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No 9 tahun 2006 dan No 8 tahun 2006 bahwa pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun lancar dan tertib, ungkap ketua FKUB Kabupaten Probolinggo.(Dc)


COMMENTS