BROMO FM : Kamis 12/12/13. 09:00 Wib Reporter : Dicko Pakuniran – Eksekusi tanah sengketa di Desa Gunggungan lor, Kecamatan P...
Reporter : Dicko
Kericuhan eksekusi tersebut langsung ditangani dari pihak kejaksaan Negeri Kraksaan untuk dilakukan penggusuran sebanyak empat rumah milik termohon tersebut, karena dari pihak pemohon memenangkan aduan tersebut yang sudah menerima putusan dari pengadilan Negeri Kraksaan pada 2004 lalu.
Jalannya eksekusi yang digelar hari ini Kamis (12/12/13) TKP dibanjiri oleh warga setempat dan juga didatangi dari warga luar Desa setempat, sebab, jalannya eksekusi tersebut memang menjadi sorotan dan tontonan masyarakat. Bahkan,untuk pengamanannya dari Polres Probolinggo mengerahkan sebanyak 300 personil gabungan yang terdiri dari 100 anggota Shabara, 100 anggota Brimob dan selebihnya dari Satlantas beserta jajaran lainnya dari Polres Probolinggo.
Maksum, selaku wakil panitia penyitaan dari kejaksaan Negeri Kraksaan mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan penyitaan atau menggusur empat rumah tersebut akan dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan keputusan yang telah diberlakukan,”kalau kami akan bekerja sesuai dengan perintah, saat ini kami melakukan penggusuran rumah sebanyak 4 unit milik tergugat yang luasnya 1500 meter persegi, dan sementara untuk tergugat sudah disediakan tempat penampungan untuk mereka,” jelasnya kepada Reporter Bromo fm di TKP.
Sementara, M.Fadli kepala Desa Gunggungan lor menambahkan, tanah seluas 1500 itu menurutnya sudah merupakan hak dari penggugat untuk menggusurnya, sebab, penggugat memenangkan putusan pengadilan. M.Fadli mengaku, bahwa sebetulnya keseluruhannya tanah itu seluas 1740 meter persegi, yang juga termasuk tanah milik penggugat,”tanah penggugat sebenarnya terkena putusan juga untuk digusur, tapi itu selebihnya dari 1500 dari tergugat, jadi saya serahkan kepada penggugat saja yang mendiirikan rumah dilahan itu,” terang Kades M.Fadli.(Dc)



COMMENTS