BROMO FM : Kamis 07/11/13 Pukul 09.00 Wib Reporter : Dicko Kraksaan – Menimbang terjadinya salah satu warga asal Desa Malasan kulon ,...
BROMO FM : Kamis 07/11/13 Pukul 09.00 Wib
Reporter : Dicko
Satlantas Polres Probolinggo dengan komitmentnya telah membicarakan tentang (hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas). Dalam hal tersebut pejalan dimanapun berada utamanya di Kabupaten Probolinggo, harus menggunakan jalan mdisamping jalan yang telah ditentukan. Hal tersebut diungkap Ipda Rudy Santosa selaku kanit laka Satlantas Polres Probolinggo.
Menurutnya, untuk menghindari atau tidak terulang kembali kejadian tersebut, Satlantas Polres Probolinggo mengupayakan pembangunan untuk hak pejalan kaki mendapat tempat pejalan kaki atau trotoar, seperti zebra cross sebagai penyeberangan bagi pejalan kaki . Dalam hal berikut Satlantas akan mengusahakan tersedianya fasilitas tempat penyeberangan untuk pejalan kaki agar bisa menempati tempat yang aman untuk menyeberang.
Selain itu, keprihatinan bagi penyeberang jalan kaki yang mengalami cacat tubuh seperti tuna netra, itu harus betul-betul diperhatikan, dan itu harus dibantu ketika mau menyeberang jalan,” untuk pejalan kaki tuna nitra, sebelum menyeberang harus memberi tanda yang jelas. “Selain pejalan kaki bagi tuna nitra, ia juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) pabila memakai kendaraan untuk yang mengalami cacat tubuh,” ungkap Ipda Rudy.
“Dan Satlantas akan berupaya untuk memberiakn penerangan jalan disetiap titik tempat penyeberangan jalan di Kabupaten Probolinggo,” jelas Ipda Rudy. (Dc)
Reporter : Dicko
Kraksaan – Menimbang terjadinya salah satu warga asal Desa Malasan kulon , Kecamatan Tegal Siwalan , Kabupaten Probolinggo, seorang perempuan pejalan kaki yang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi beberapa hari kemaren Rabu (6/11), kini dari Satlantas Polres Probolinggo menghimbau tentang adanya peraturan khusus pengguna jalan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan yang padat dengan kendaraan.
Satlantas Polres Probolinggo dengan komitmentnya telah membicarakan tentang (hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas). Dalam hal tersebut pejalan dimanapun berada utamanya di Kabupaten Probolinggo, harus menggunakan jalan mdisamping jalan yang telah ditentukan. Hal tersebut diungkap Ipda Rudy Santosa selaku kanit laka Satlantas Polres Probolinggo.
Menurutnya, untuk menghindari atau tidak terulang kembali kejadian tersebut, Satlantas Polres Probolinggo mengupayakan pembangunan untuk hak pejalan kaki mendapat tempat pejalan kaki atau trotoar, seperti zebra cross sebagai penyeberangan bagi pejalan kaki . Dalam hal berikut Satlantas akan mengusahakan tersedianya fasilitas tempat penyeberangan untuk pejalan kaki agar bisa menempati tempat yang aman untuk menyeberang.
Selain itu, keprihatinan bagi penyeberang jalan kaki yang mengalami cacat tubuh seperti tuna netra, itu harus betul-betul diperhatikan, dan itu harus dibantu ketika mau menyeberang jalan,” untuk pejalan kaki tuna nitra, sebelum menyeberang harus memberi tanda yang jelas. “Selain pejalan kaki bagi tuna nitra, ia juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) pabila memakai kendaraan untuk yang mengalami cacat tubuh,” ungkap Ipda Rudy.
“Dan Satlantas akan berupaya untuk memberiakn penerangan jalan disetiap titik tempat penyeberangan jalan di Kabupaten Probolinggo,” jelas Ipda Rudy. (Dc)



COMMENTS