BROMO FM : Senin 14/10/13 Pukul 11.00 Wib Reporter : Dicko Kraksaan – Muspika Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo hari ini Senin (1...
BROMO FM : Senin 14/10/13 Pukul 11.00 Wib
Reporter : Dicko
Kraksaan – Muspika Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo hari ini Senin (14/10) gelar operasi gabungan antara Satpol PP dan Polsek Kecamatan Kraksaan. Razia yang digelar itu meliputi adanya sebuah lokalisasi yang sampai saat ini diKecamatan Kraksaan masih menyisakan dua tempat lokalisasi. Kedua tempat tersebut berada di Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan yang dihuni oleh Mucikari (57). Sementara di Dusun Sampit Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan dihuni oleh Faisol (42).
Dengan adanya razia yang digelar tersebut , Satpol PP beserta kepolisian Kecamatan Kraksaan berhasil mengamankan dua orang pemilik tempat lokalisasi, dan sejumlah anak buahnya yang berasal dari tiga Daerah, yaitu dari Lumajang , Klakah dan Gending. Sejumlah lelaki hidung belang juga diamankan, mereka langsung diamankan dikantor Kecamatan Kraksaan untuk diberi pembinaan dan pengertian yang dipimpin oleh Camat Kraksaan M.Yasin , Kapolsek Kraksaan AKP Subadar beserta perwakilan dari Koramil Kraksaan.
“Kami memberikan tekanan berbentuk pembinaan dan pengertian kepada mereka, agar mereka berhenti untuk melakukan pekerjaan kotor seperti ini. Untuk anak buahnya ketiga perempuan yang asala dari Lumajang , Klakah dan Gending itu kami pulangkan kerumahnya,” ungkap AKP Subadar.
AKP Subadar menuturkan, dalam langkah yang diambil untuk intimidasi saja kepada pemilik rumah dan pekerjanya,agar pada kesempatan berikutnya tidak akan mengulangi pekerjaan yang bersifat negative itu. “ Langkah pertama ini hanya intimidasi dan pembinaan saja, kalau nanti tidak sesuai dengan adanya surat pernyataan yang telah dibuat hari ini, mereka masih mengulangi pekerjaan itu, maka dari pihak kepolisian akan mengenakan mereka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan KUHP yang berlaku,” tegas AKP Subadar.
M.Yasin Camat Kraksaan menambahkan, bahwa pihaknya tidak menginginkan kejadian seperti ini yang kedua kalinya, karena pihaknya juuga berpedoman terhadap peraturan Daerah yang berlaku,” saya berharap kepada pemilik rumah , anak buahnya dan pengunjungnya juga yang sudah kami kumpulkan,dengan besar harapan saya ingin kejadian ini tidak akan pernah diulang. Mari kita jaga bersama riputasi kota Kraksaan dengan baik,” tandas M.Yasin. (Dc)
Reporter : Dicko
Kraksaan – Muspika Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo hari ini Senin (14/10) gelar operasi gabungan antara Satpol PP dan Polsek Kecamatan Kraksaan. Razia yang digelar itu meliputi adanya sebuah lokalisasi yang sampai saat ini diKecamatan Kraksaan masih menyisakan dua tempat lokalisasi. Kedua tempat tersebut berada di Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan yang dihuni oleh Mucikari (57). Sementara di Dusun Sampit Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan dihuni oleh Faisol (42).Dengan adanya razia yang digelar tersebut , Satpol PP beserta kepolisian Kecamatan Kraksaan berhasil mengamankan dua orang pemilik tempat lokalisasi, dan sejumlah anak buahnya yang berasal dari tiga Daerah, yaitu dari Lumajang , Klakah dan Gending. Sejumlah lelaki hidung belang juga diamankan, mereka langsung diamankan dikantor Kecamatan Kraksaan untuk diberi pembinaan dan pengertian yang dipimpin oleh Camat Kraksaan M.Yasin , Kapolsek Kraksaan AKP Subadar beserta perwakilan dari Koramil Kraksaan.
“Kami memberikan tekanan berbentuk pembinaan dan pengertian kepada mereka, agar mereka berhenti untuk melakukan pekerjaan kotor seperti ini. Untuk anak buahnya ketiga perempuan yang asala dari Lumajang , Klakah dan Gending itu kami pulangkan kerumahnya,” ungkap AKP Subadar.
AKP Subadar menuturkan, dalam langkah yang diambil untuk intimidasi saja kepada pemilik rumah dan pekerjanya,agar pada kesempatan berikutnya tidak akan mengulangi pekerjaan yang bersifat negative itu. “ Langkah pertama ini hanya intimidasi dan pembinaan saja, kalau nanti tidak sesuai dengan adanya surat pernyataan yang telah dibuat hari ini, mereka masih mengulangi pekerjaan itu, maka dari pihak kepolisian akan mengenakan mereka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan KUHP yang berlaku,” tegas AKP Subadar.
M.Yasin Camat Kraksaan menambahkan, bahwa pihaknya tidak menginginkan kejadian seperti ini yang kedua kalinya, karena pihaknya juuga berpedoman terhadap peraturan Daerah yang berlaku,” saya berharap kepada pemilik rumah , anak buahnya dan pengunjungnya juga yang sudah kami kumpulkan,dengan besar harapan saya ingin kejadian ini tidak akan pernah diulang. Mari kita jaga bersama riputasi kota Kraksaan dengan baik,” tandas M.Yasin. (Dc)


COMMENTS