BROMO FM : Kamis 10/10/13 Pukul 08.00 Wib Reporter : Dicko Kraksaan – Setelah diadakannya Press Release untuk mengetahui beberapa orang...
BROMO FM : Kamis 10/10/13 Pukul 08.00 Wib
Reporter : Dicko
Kraksaan – Setelah diadakannya Press Release untuk mengetahui beberapa orang tersangka dan sekaligus pembeberan barang bukti (BB) di Mapolres Probolinggo dalam kasus Ileggal Logging. Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro langsung menuju lokasi barang bukti hasil tangkapannya berupa kayu olahan dan kayu glondongan yang masih berada dibelakang Mapolres Probolinggo, Rabu (09/10).
Reporter : Dicko
Kraksaan – Setelah diadakannya Press Release untuk mengetahui beberapa orang tersangka dan sekaligus pembeberan barang bukti (BB) di Mapolres Probolinggo dalam kasus Ileggal Logging. Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro langsung menuju lokasi barang bukti hasil tangkapannya berupa kayu olahan dan kayu glondongan yang masih berada dibelakang Mapolres Probolinggo, Rabu (09/10).
Sebanyak 208 batang kayu yang berhasil diamankan itu terdiri dari berbagai macam jenis kayu olahan dan glondongan. Menurut AKBP Endar Priyantoro, aksi yang dilakukan tersangka kejahatan itu yang paling banyak nilai kerugiannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terletak ditiga Kecamatan diKabupaten Probolinggo diantaranya, Kecamatan Krucil yang memiliki tiga kejadian ditiga Desa yaitu Desa Plaosan , Desa Seneng , Desa Betek, kemudian Kecamatan Gading TKP di Desa Sentul, dan Kecamatan Kuripan
TKP di Desa Jatisari.
“ Barang bukti yang berhasil kami amankan, kayu olahan dan kayu glondongan jenis mauni 235 batang yang dititipkan di TPk Kraksaan, 5 batang kayu jati glondongan, 18 kayu nyoto bentuk olahan , 56 batang kayu jati bentuk glondongan, itu jenis kayu yang sementara berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Endar.
AKBP Endar menjelaskan, aksi kejahatan perambahan pohon yang paling banyak nilai kerugian Negara adalah tiga orang tersangka berinisial A.M , K.S dan TSR , ketiganya berasal dari Desa Plaosan Kecamatan Krucil, Polsek Krucil telah berhasil meringkus ketiga tersangka tersebut dengan barang bukti(BB) 79 batang kayu mauni olahan.
“ Dari ketiga tersangka itu memiliki pasal yang dilanggar. Pasal 78 ayat (7) dan pasal 30 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kahutanan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro. (Dc)


COMMENTS