BROMO FM : Jum"at 16/08/13 Pukul 08.00 Wib Reporter : Dicko Karaksaan : Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, Sabtu (17/8) s...
BROMO FM : Jum"at 16/08/13 Pukul 08.00 Wib
Reporter : Dicko
Karaksaan : Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, Sabtu (17/8) sebanyak111
penghuni rumah tahanan (Rutan) Kraksaan Kabupaten Probolinggo akan dapatkan remisi dari pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya mendapatkan kebebasan. Ini diungkap
Kepala Rutan Kraksaan, Ika Prihadi Nusantara saat ditemui Reporter Bromo fm di ruang kerjanya.
Pada hari ini Jum'at (16/08/13) lokasi dalam Rutan seluruh penghuni mengikuti lomba, berbagai macam perlombaan yang dilaksanakan, dari lomba Adzan , Makan krupuk , Tenis meja , Catur dan lain sebagainya.
Perlombaan dimulai dari npukul 07.30 hingga selesai. Yang mengikuti lomba tersebut semua penghuni baik perempuan maupun laki-laki, dan bermacam hadiah yang telah didsediakan oleh kepala Rutan untuk semua yang mengikuti lomba..
Ika Prihadi mengataka, pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan RI sesuai
prosedur. Dan keputusan remisi umum kali ini tertuang pada surat keputusan
Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) Nomor :
W-15-2227-PK.01.01.02 tahun 2013 tentang pemberian remisi umum pada narapidana
dan anak pidana .
“Tahanan yang mendapatkan remisi ada yang 5 bulan. Dan ada
pula yang hanya sebulan,” ungkapnya.
Ika Prihadi menjelaskan, prosedur tahanan bisa mendapatkan remisi cukup ketat.
Tahanan yang mendekam dirutan bisa dapatkan remisi bila sudah mencapai enam
hingga setahun.Tahanan adalah mereka yang berkelakukan baik. Selain itu, mereka
berdisiplin atas aturan yang diterapkandari pihak rutan. Jika tahanan tidak bisa
memenuhi syarat tersebut, mereka otomatis batal dapatkan remisi.
“Tidak sedikit tahanan yang harusnya mendapatkan remisi
digagalkan karena tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Untuk tiga tahanan yang mendapatkan kebebasan adalah Mawi
Munarto (25), warga Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya,
mawi dijerat pasal 363 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perihal pencurian. Selain Mawi, Ujang (32) warga Desa
Kertosuko, Kecamatan Krucil juga mendapatkan remisi yang langsung membuatnya
bebas pada 17 Agustus. Ujang sebelumnya dijerat dengan pasal 378 KUHP perihal penipuan. Lalu
Supriyadi Aldi ( 23) warga kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan. Aldi
masuk rutan setelah dijerat tentang penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga penghuni rutan ini langsung bebas pada 17 Agustus
nanti,” ujarnya.
"Jumlah ke 111 tahanan yang mendapat remisi mereka yang terjerat pidana umum.
“Tidak ada tahanan pidana khusus yang medapat remisi untuk
kali ini,” terang Ika Prihadi. (Dc)



COMMENTS