BROMO FM : Rabu 19/06/13 Pukul 11.00 Wib Reporter : Dicko Kraksaan : Muspika Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo menggelar Pel...
BROMO FM : Rabu 19/06/13 Pukul 11.00 Wib
Reporter : Dicko
Kraksaan : Muspika Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo menggelar Pelantikan PJs (Penjabat Sementara) yang di laksanakan pada hari Rabu 19/06/13, pelaksanaan tersebut sekaligus melantik tiga Penjabat Sementara dari tiga Desa, yaitu dari Desa Karangbong, PJs atas nama Suharto, dari Desa Sukokerto,PJs atas nama Bambang Harijadi, dan dari Desa Sukomulyo, PJs atas nama Apsir Wahyudi. Ketiga PJs tersebut di lantik secara bersamaan.
Namun, atas jalannya pelantikan tersebut ada sedikit hambatan yang mengganggu dalam prosesi tersebut, pasalnya, dari salah satu ketiga PJs tersebut tidak di setujui oleh warga setempat,yaitu PJs yang dari Desa Sukokerto, atas nama Bambang Harijadi, tidak di setujui oleh warga setempat untuk menjadi penjabat sementara di Desanya, dengan alasan, karna Bambang Haryadi bukan asli dari warga Sukokerto, melainkan dari Kecamatan Leces. Saat prosesi pelantikan berlangsung sejumlah warga sekitar 50 orang mendatangi kantor Kecamatan Pajarakan dalam rangka mengajukan permintaannya supaya tidak melantik PJs Desa Sukokerto yang bernama Bambang Harijadi, untuk tidak di lantik.
Dengan begitu, prosesi pelantikan ke tiga PJs itu tetap di lantik dan prosesi pelantikan tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun, karna warga yang berjumlah 50 orang tersebut berhasil di hadang oleh jajaran Polres Probolinggo di pintu gerbang kantor Kecamatan Pajarakan, hingga akhirnya prosesi pelantikan tersebut berjalan dengan lancar hinggas selesai.
Gufron Rosadi, S.Sos, M.Si , Camat Pajarakan, mengungkapkan " Soal adanya penjabat sementara ini karna adanya waktu, kita di batasi oleh waktu, kalau tidak di batasi waktu, bisa-bisa saya berada dalam kamar terus. Maka dari itu kita di batasi oleh waktu. Dan PJs ini hanya perputaran saja, tidak selamanya ", ungkapnya.
" Saya sudah berusaha sesuai dengan aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan, yang menentukan PJs itu bukan Camat, akan tetapi yang menentukan adalah Bupati ", jelas Gufron Rosadi, Camat Pajarakan. (Dc)



COMMENTS