Kejari berdalih terkendala pengakuan Bambang belum terima salinan putusan MA PROBOLINGGO - Meski Mahkamah Agung (MA) telah memvoni...

Kejari berdalih terkendala pengakuan Bambang belum terima salinan putusan MA
PROBOLINGGO - Meski Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Bambang Soeyanto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan barang pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2004, yang bersangkutan tetap bebas beraktivitas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan belum juga mengeksekusi pria yang kini menjabat Kepala Bakesbangpol Linmas, Kabupaten Probolinggo itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, I Putu Indriati mengatakan, eksekusi terkendala pengakuan Bambang, bahwa dirinya belum menerima salinan putusan MA itu. Seolah misteri, sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Taufan Mandala mengatakan, salinan putusan MA Nomor 60 K/Pid. Sus/2012 itu sudah diterima terpidana Bambang.
Taufan menegaskan, salinan putusan MA itu sudah lama diambil langsung oleh Hasmoko, penasihat hukum Bambang. ”Pengambilan salinan putusan MA itu dilengkapi dengan tanda terima dan surat kuasa Bambang pada Hasmoko,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/2).
Disinggung pengakuan Bambang bahwa belum menerima salinan putusan itu, Ketua PN mengatakan, pihaknya siap mengirim ulang salinan itu ke rumah atau kantor Bambang (Bakesbangpol Linmas). ”Ini bukti tanda terima pengambilan salinan putusan MA oleh Hasmoko selaku penasihat hukum. Kalau terpidana mengaku belum terima, nanti kami kirim ulang,” ujarnya.
Karena belum menjalani vonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider (pengganti) 2 bulan penjara, Bambang pun setiap hari aktif ngantor di Bakesbangpol Linmas. Hal itu dibenarkan sejumlah pegawai, yang menjadi anak buah Bambang.
”Setiap hari kerja Pak Bambang ngantor. Hanya hari ini (Rabu, 6/2, Red.) bapak ada urusan ke luar kota, ke Surabaya,” ujar seorang PNS. Dikatakan Bambang sudah mengajukan izin sehari sebelumnya, Selasa (5/2) untuk pergi ke Surabaya.
Dihubungi melalui handphone (HP)-nya, Bambang tidak menjawab. Bahkan pesan pendek (short message service/SMS) juga tidak dibalas.
Sebelumnya, penasihat hukum Bambang, Andi Firasadi mengatakan, kliennya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. ”Klien kami akan mengajukan PK ke MA,” ujarnya.
Andi menilai, ada banyak kesalahan dalam penerapan hukum saat pengusutan hukum terhadap kliennya. Masalah tersebut bakal dibeber saat mengajukan PK.
Keyakinan bahwa ada sejumlah kesalahan dalam penerapan hukum, kata Andi, diketahui setelah dirinya memeriksa berkas perkara pada sidang sebelumnya. Bahkan Andi mengaku, menemukan ada pihak lain yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dikatakan nama-nama yang belum tersentuh jerat hukum itu bakal diungkap saat pengajuan PK. “Kami akan sebut nama-nama yang seharusnya bertanggung jawab itu. Biar sekalian ramai,” ujar Andi.
Ditanya soal putusan salinan MA, Andi mengatakan, belum menerimanya. “Saya tegaskan, saya selaku kuasa hukum Bambang Soeyanto belum menerima salinan putusan MA,” ujarnya.
Kalau memang putusan MA itu sudah terbit, Andi mengaku, bakal mengambilnya di PN Kraksaan. “Saya akan mengambil salinan putusan MA itu, sekaligus mengajukan PK,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Bambang bermula saat Pilpres 2004 silam. Saat itu KPU Kabupaten Probolinggo diminta segera menyediakan alat-alat KPPS/TPS di seluruh kabupaten dengan anggaran Rp 176.512.000.
Sesuai Surat Edaran KPU Pusat, pengadaan peralatan tersebut dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap rekanan. Penunjukan langsung itu dengan pertimbangan waktu Pilpres sudah tinggal beberapa hari.
Sisi lain, Bambang yang saat itu menjabat Sekretaris KPU, tidak menaati surat edaran itu. Ia justru membeli sendiri peralatan kelengkapan KPPS/TPS itu. “Perbuatan itu dilakukan terdakwa hingga Pilpres putaran kedua,” ujar Kajari.
Selanjutnya, pada Oktober 2004, terdakwa memerintahkan Zulkarnain, selaku Kasubag Umum KPU untuk melengkapi berkas-berkas pengadaan barang. Seolah-olah pengadaan barang itu dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung. isa
sumber : surabayapost.co.id


COMMENTS