Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Sarat Komersialisasi, UU Dikti Didesak Judicial Review

JAKARTA -  Baru sekira setengah tahun ditetapkan sebagai payung hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi d...

UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi digoyang isu judicial review. (Foto : Rifa Nadia Nurfuadah/Okezone)


JAKARTA - Baru sekira setengah tahun ditetapkan sebagai payung hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi digoyang isu judicial review. Aksi peninjauan kembali ini dilakukan oleh enam mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP).    

Armanda Pransiska, Chandra Feri Chaniago, Nurul Fajri, Depitriadi, Rocky Septiari, dan Agid Shudarta Pratama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal UU Dikti. Menurut Armanda, sejatinya pendidikan adalah cara pemerintah mendidik warga negaranya. Namun yang sekarang terjadi, pendidikan diperlakukan sebagai jasa layanan.  

Salah satu buktinya, kata Arman, adalah munculnya kembali pasal-pasal UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) di dalam UU Dikti. 

"Ini menunjukkan masih adanya kecenderungan komersialisai pendidikan. Kampus diberi kewenangan untuk mencari uang sendiri. Sementara di sisi lain, sekelompok mahasiswa dipaksa membayar lebih mahal tetapi kuliah dengan fasilitas yang sama dengan mahasiswa lain yang membayar lebih murah," ujar Arman, dalam diskusi Judicial Review UU Dikti di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013). 

Mahasiswa Fakultas Hukum itu melanjutkan, contoh komersialisasi pendidikan di lingkungan kampus juga terlihat dari banyaknya jalur penerimaan mahasiswa baru. Ujian mandiri, kata Arman, dijadikan akal-akalan kampus untuk menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya. 

"Bahkan, saking banyaknya mahasiwa, ada kampus yang menggelar perkuliahan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam," imbuhnya. 

Arman mengkritik, jika hal ini dilanjutkan, maka kualitas pendidikan akan sulit meningkat. Pasalnya, panjangnya jam perkuliahan akan menyita sebagian besar waktu dosen sehingga mereka sulit mencari waktu untuk membaca, menulis, dan memperbaharui pengetahuan mereka.  

Sedikitnya ada enam pasal yang diajukan dalam judicial review ini. Pasal-pasal tersebut meliputi pembahasan tentang otonomi pengelolaan kampus, seleksi mahasiswa baru, akses mahasiswa miskin untuk mendapat pendidikan yang setara, dan kemandirian akademik kampus. 

Chandra Feri Chaniago dari FPP menegaskan, keputusan mengajukan judicial review terhadap UU Dikti ini bukan tanpa pertimbangan matang. Bahkan, sejak masih berbentuk draf RUU Dikti mereka telah giat menyuarakan penolakan.

"Banyak yang menyangsikan kami. Mereka bilang kami yang masih mahasiswa ini hanya coba-coba. Padahal sudah sejak lama kami mengawal RUU Dikti untuk tidak disahkan," tuturnya.(rfa)

sumber:okezone.com

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Sarat Komersialisasi, UU Dikti Didesak Judicial Review
Sarat Komersialisasi, UU Dikti Didesak Judicial Review
http://img.okeinfo.net/content/2013/02/07/373/758126/qZmnohpMz2.jpg
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2013/02/sarat-komersialisasi-uu-dikti-didesak.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2013/02/sarat-komersialisasi-uu-dikti-didesak.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy