JAKARTA - Baru sekira setengah tahun ditetapkan sebagai payung hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi d...
JAKARTA - Baru sekira setengah tahun ditetapkan sebagai payung hukum, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi digoyang isu judicial review. Aksi peninjauan kembali ini dilakukan oleh enam mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP).
Armanda Pransiska, Chandra Feri Chaniago, Nurul Fajri, Depitriadi, Rocky Septiari, dan Agid Shudarta Pratama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal UU Dikti. Menurut Armanda, sejatinya pendidikan adalah cara pemerintah mendidik warga negaranya. Namun yang sekarang terjadi, pendidikan diperlakukan sebagai jasa layanan.
Salah satu buktinya, kata Arman, adalah munculnya kembali pasal-pasal UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) di dalam UU Dikti.
"Ini menunjukkan masih adanya kecenderungan komersialisai pendidikan. Kampus diberi kewenangan untuk mencari uang sendiri. Sementara di sisi lain, sekelompok mahasiswa dipaksa membayar lebih mahal tetapi kuliah dengan fasilitas yang sama dengan mahasiswa lain yang membayar lebih murah," ujar Arman, dalam diskusi Judicial Review UU Dikti di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).
Mahasiswa Fakultas Hukum itu melanjutkan, contoh komersialisasi pendidikan di lingkungan kampus juga terlihat dari banyaknya jalur penerimaan mahasiswa baru. Ujian mandiri, kata Arman, dijadikan akal-akalan kampus untuk menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya.
"Bahkan, saking banyaknya mahasiwa, ada kampus yang menggelar perkuliahan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam," imbuhnya.
Arman mengkritik, jika hal ini dilanjutkan, maka kualitas pendidikan akan sulit meningkat. Pasalnya, panjangnya jam perkuliahan akan menyita sebagian besar waktu dosen sehingga mereka sulit mencari waktu untuk membaca, menulis, dan memperbaharui pengetahuan mereka.
Sedikitnya ada enam pasal yang diajukan dalam judicial review ini. Pasal-pasal tersebut meliputi pembahasan tentang otonomi pengelolaan kampus, seleksi mahasiswa baru, akses mahasiswa miskin untuk mendapat pendidikan yang setara, dan kemandirian akademik kampus.
Chandra Feri Chaniago dari FPP menegaskan, keputusan mengajukan judicial review terhadap UU Dikti ini bukan tanpa pertimbangan matang. Bahkan, sejak masih berbentuk draf RUU Dikti mereka telah giat menyuarakan penolakan.
"Banyak yang menyangsikan kami. Mereka bilang kami yang masih mahasiswa ini hanya coba-coba. Padahal sudah sejak lama kami mengawal RUU Dikti untuk tidak disahkan," tuturnya.(rfa)
sumber:okezone.com


COMMENTS