JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah adil dalam menangani kasus korup...
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah adil dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan petinggi Partai Politik.
“Semua sama saja, KPK sudah fair,” kata peneliti muda ICW Apung Widadi saat berbincang dengan Okezone, Senin (4/2/2013).
Dalam konteks hukum, Apung mengatakan adanya perbedaan antara kasus Hambalang, dengan tersangka Andi Mallarangeng dan kasus suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
“Itu dibuat-buat saja, enggak beralasan tudingan itu. Beda dong kasusnya, kalau Andi Mallarangeng konteksnya dari audit BPK, Kalau Luthfi ini tangkap tangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Apung mengatakan bahwa tidak semua tersangka ditahan KPK, namun ada baiknya komisi anti korupsi ini melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng. “Bagusnya Andi memang ditahan, kalau mau buat efek jera,” tukasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf menilai ada perbedaan perlakuan KPK terhadap kliennya. Dia menilai adanya diskriminasi karena tersangka kasus korupsi kasus Hambalang, Andi Mallarangeng hingga kini belum ditahan.
"Ini statmentnya sama, ditemukan dua alat bukti. Tapi kenapa yang satu enggak ditahan, tapi yang klien kita ditahan," kata Assegaf, Senin (4/2/2013).
Andi Mallarangeng sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dicegah ke luar negeri jauh sebelum kasus korupsi impor daging yang diduga melibatkan Luthfi mencuat. Tapi, hingga kini mantan Menpora itu masih bisa menghirup udara segar.
Berbeda dengan Andi, Luthfi ditahan KPK dalam kurun waktu 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan AF menerima suap dari dua pejabat PT Indoguna Utama. AF disebut sebagai orang dekat dari Luthfi. Penahanan terhadap mantan presiden Partai Keadilan itu juga tanpa pemeriksaan terlebih dulu.
(ydh)
sumber : okezone.com


COMMENTS