JAKARTA - PT Metro Batavia (Batavia Air) mengaku dengan sangat terpaksa menutup bisnis penerbangannya mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Janua...
JAKARTA - PT Metro Batavia (Batavia Air) mengaku dengan sangat terpaksa menutup bisnis penerbangannya mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2012 ini setelah keluarnya putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Surat pemberitahuan setop operasi sudah dikirimkan malam ini (Rabu 30 Januari) juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Harry Bakti," tutur PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak, dalam siaran persnya kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.
Akibat dari putusan pailit tersebut, Batavia Air pun harus menelan pil pahit dengan kehilangan kepercayaan dari para pelanggan.
"Adanya informasi negatif dan simpang siur mengenai Batavia Air yang beredar selama beberapa waktu terakhir ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan para agen, pelanggan, dan partner bisnis Batavia Air," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, perusahaan penerbangan Batavia Air dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
Batavia Air pun diketahui terlibat kasus utang kreditur, dan dalam tiga tahun terakhir Batavia Air tidak mendapatkan "hak" sebagai angkutan haji yang menyebabkan beban utang kreditur menjadi sangat tinggi. (ade)
sumber : okezone.com


COMMENTS